Sabtu, 21 Februari 2015

Tambahan Detil Pengumuman Kelulusan SM-3T

| No comment
Tambahan Detil Pengumuman Kelulusan SM-3T
KELENGKAPAN BERKAS YANG HARUS DISERAHKAN PELAMAR:
  1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati masing-masing kabupaten dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  2. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah  yang  diperoleh  dari  sekolah/perguruan  tinggi  luar negeri  harus  mendapat  penetapan  penyetaraan  dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
    Keterangan:
     
    PEJABAT YANG BERWENANG MENGESYAHKAN FOTOCOPY IJAZAH/STTB

    NO
    JENJANG PENDIDIKAN
    YANG MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI
    YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY

    1

    SD
    SLTP
    SMU
    SMK
    dan yang setingkat

    Kepala Sekolah yang bersangkutan

    • Kepala sekolah yang bersangkutan
    • Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/ Kota

    2

    UNIVERSITAS/INSTITUT

    Rektor dan Dekan

    Rektor atau Dekan  atau Pembantu Dekan Bidang Akademik

    3

    SEKOLAH TINGGI

    Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik

    Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik

    4

    AKADEMIK dan POLITEKNIK

    Direktur dan Pembantu Direktur bidang Akademik

    Direktur atau Pembantu Direktur Bidang Akademik

    5

    PTS AGAMA ISLAM

    Rektor/Ketua/Direktur/Dekan

    Pejabat yang berwenang pada Kopertais

    6

    PTS AGAMA HINDU/BUDHA/KRISTEN/KHATOLIK

    Ketua/Direktur Urusan dan Direktur Bimas Urusan Agama yang bersangkutan

    Kabid Bimas Agama yang bersangkutan pada Kanwil Departemen Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan

    7

    SEKOLAH/AKADEMI/ PERGURUAN TINGGI KEDINASAN

    Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan yang bersangkutan

    Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/ Kabid yang berkompeten.

  • Untuk Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud atau Menteri Agama/Direktur bagi pendidikan keagamaan
  • Bagi ijazah PT Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 Nopember 2001 harus yang sudah ditanda syahkan oleh Kopertis
  • Ijazah PT Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijazah dari PT Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional.
  • Untuk ijazah S2 yang dikeluarkan Program Pasca Sarjana PT Negeri dan PT Swasta, agar disahkan oleh Direktur Pasca Sarjana Perguruan Tinggi tersebut, sedangkan untuk ijazah S2 yang dikeluarkan oleh Program Pasca Sarjana yang berada di pada  Fakultas disahkan oleh Rektor atau Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik.

    PEJABAT YANG BERWENANG MEMBUAT DAN MENGESAHKAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI ATAU DOKUMEN LAINNYA (SURAT KETERANGAN RALAT IJAZAH/YANG HILANG/RUSAK/TERDAPAT KESALAHAN) YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH/STTB 
    NO
    JENJANG PENDIDIKAN
    YANG MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN

    YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR
    FOTO COPY

    1

    SD
    SLTP
    SMU
    SMK
    dan yang setingkat

    Kepala Sekolah yang bersangkutan

    • Kepala Sekolah yang bersangkutan
    • Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/ yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota

    2

    UNIVERSITAS/INSTITUT

    Rektor Universitas/Institut yang bersangkutan

    Rektor atau Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik

    3

    SEKOLAH TINGGI

    Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik

    Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik

    4

    AKADEMIK DAN POLITEKNIK

    Direktur  Akademik dan Politeknik

    Direktur atau Pembantu Direktur Bidang Akademik

    5

    PTS AGAMA ISLAM

    Rektor/Ketua/Direktur/Dekan

    Pejabat yang berwenang pada Kopertais

    6

    PTS AGAMA  HINDU/BUDHA/ KRISTEN/ KHATOLIK

    Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama yang bersangkutan

    Kabid Bimas Agama yang bersangkutan pada Kanwil Departemen Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan

    7

    SEKOLAH/ AKADEMI/
    PT KEDINASAN

    Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan yang bersangkutan

    Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.


  1. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut.
    Keterangan: pasfoto diperbolehkan berwarna ataupun hitam putih.
  2. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.
    Keterangan: Format DRH terlampir
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI. (asli dan fotokopi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang)
    Keterangan: 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang di Kepolisian yang menerbitkan SKCK.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani). (asli dan fotokopi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang)
    Keterangan: 
    a.  Ditandatangani Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah/Puskesmas
    b.  1 rangkap asli Surat Keterangan Kesehatan yang masih berlaku, 2 rangkap fotokopi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang di Rumah Sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah/Puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan
  5. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. (asli dan fotokopi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang).
    Keterangan:
    a. dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN);
    b. isinya berdasarkan pemeriksaan laboratorium tes urine yang bersangkutan negatif  terhadap narkotika (hasil laboratorium dilampirkan);
    c. ditandatangani oleh dokter (Kepala/petugas laboratorium, Kasatreskrim  Kepolisian yang bukan dokter tidak diperkenankan);
    d. 1 rangkap asli, 2 rangkap fotokopi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang di Rumah Sakit Umum Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengeluarkan surat keterangan.

     
  6. Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
    a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak
        pidana kejahatan
    b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta
    c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri
    d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
    e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
    Keterangan:
    a. yang ditulis tangan hanya pada isian titik-titik
    b. format surat pernyataan terlampir
  7. Surat Rencana Penempatan dari minimal pejabat eselon II yang bertanggungjawab bidang kepegawaian yang akan menerima penempatan (dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bersangkutan).
    Keterangan:
    Peserta tidak perlu melampirkan, nanti akan dilampirkan oleh Kabupaten pada waktu proses pemberkasan di BKN

     
  8. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II.
    Keterangan:
    Peserta cukup melampirkan fotokopi surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, tidak perlu dilegalisir.

     
  9. Fotokopi sertifikat pendidik Program Pendidikan Profesi Guru SM-3T yang dilegalisir pejabat yang berwenang
    Keterangan:
    a. Dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik di Perguruan Tinggi yang mengeluarkan sertifikat.
    b. Bagi sertifikat yang terdapat kesalahan, dilampirkan fotokopi Surat Keterangan RALAT SERTIFIKAT/YANG HILANG/RUSAK/TERDAPAT KESALAHAN yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi yang mengeluarkan sertifikat.

     
  10. Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Melaksanakan Tugas Di Fasilitas Pelayanan Pendidikan Di Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan, Atau Tempat Yang Tidak Diminati.
    Keterangan:
    a. yang ditulis tangan hanya pada isian titik-titik
    b. format surat pernyataan terlampir

     
  11. Dokumen-dokumen kelengkapan berkas penetapan NIP tersebut diterima Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 paling lambat tanggal 6 Maret 2015.
    Keterangan:
    Dikirim dalam satu amplop tertutup terdiri dari 3 set di dalamnya, ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PO BOX
     1050 JKP 10010
LAMPIRAN-LAMPIRAN:
  1. FORMAT DRH
  2. SURAT PERNYATAAN
  3. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN DAN BERTUGAS DI DAERAH 3T
Tags : ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Accordition