NOMOR : 1523/A4/KP/2014
TENTANG
PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) FORMASI KHUSUS SARJANA MENDIDIK DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, DAN TERTINGGAL (SM-3T) DAN PUTRA-PUTRI LULUSAN TERBAIK/DENGAN PUJIAN CPNS TAHUN 2014
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) FORMASI KHUSUS SARJANA MENDIDIK DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, DAN TERTINGGAL (SM-3T) DAN PUTRA-PUTRI LULUSAN TERBAIK/DENGAN PUJIAN CPNS TAHUN 2014
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nama-Nama Peserta, Lokasi Dan Waktu Pelaksanaan TKD
- Tes Kompetensi Dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan dilaksanakan tanggal 19 dan 20 Januari 2015 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan.
- Berdasarkan zona tes yang telah dipilih, nama-nama peserta, tempat dan waktu/sesi pelaksanaan TKD ditetapkan sebagaimana tabel terlampir.
- Peserta dapat mengikuti TKD hanya di tempat dan waktu/sesi yang telah ditetapkan tersebut.
- Pengaturan Waktu/Sesi
- Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti TKD selama 120 menit.
- Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan sebagai berikut:
- 30 menit : pra-tes dan latihan
- 90 menit : pelaksanaan TKD (pengerjaan soal)
- Verifikasi data dimulai 30 menit sebelum sesi TKD.
- Tata Tertib Peserta
- Peserta yang dapat menjalani TKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada waktu dan Tempat Uji Kompetensi yang telah ditentukan;
- Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) dan KTP/NIK kepada Pegawas Ujian;
- Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan;
- Peserta yang datang pada saat/sesudah pra-tes berlangsung tidak diperkenankan mengikuti TKD. Peserta wajib memastikan kehadirannya di lokasi tes pada saat proses verifikasi data berlangsung;
- Peserta wajib menandatangani daftar hadir;
- Peserta wajib menempati kursi yang telah ditentukan panitia;
- Peserta wajib meletakkan KTPS dan KTP/NIK di atas meja;
- Peserta dilarang
- keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan TKD;
- membuat catatan-catatan di meja, atau bekerja sama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan/mengarah kepada kecurangan;
- mengaktifkan Handphone selama proses pelaksanaan ujian;
- menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya;
- mengganggu peserta lain selama sesi berlangsung.
- Bagi peserta yang melanggar tata tertib dapat didiskualifikasi dan dinyatakan gugur sebagai peserta TKD
- Ketentuan Lain
- Apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan sesi (misalnya karena aliran listrik padam), maka Unit Kerja TUK akan menjadwal ulang sesi yang gagal dilaksanakan dengan tidak menggeser jadwal sesi yang telah ditetapkan oleh Biro Kepegawaian;
- Untuk sesi yang sedang berjalan dan mengalami kegagalan maka sesi tersebut akan diteruskan kembali setelah sistem aplikasi berjalan normal dan sesi berikutnya akan dijadwal ulang;
- Peserta yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan TKD akan diumumkan pada alamat web https://cpns.kemdikbud.go.id;
- Panitia tidak melakukan komunikasi pribadi dengan peserta. Pengaduan akan ditanggapi hanya jika disampaikan melaluihelpdesk.cpns@kemdikbud.go.id atau Layanan Pengaduan pada alamat web https://cpns.kemdikbud.go.id.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 2015
a.n. Sekretaris Jenderal
Kepala Biro Kepegawaian
Pada tanggal 13 Januari 2015
a.n. Sekretaris Jenderal
Kepala Biro Kepegawaian
ttd
Totok Suprayitno
NIP 196010051986031005
NIP 196010051986031005
- TUK Universitas Syiah Kuala
- TUK Universitas Negeri Medan
- TUK Universitas Negeri Padang
- TUK Universitas Riau
- TUK Universitas Negeri Jakarta
- TUK Universitas Pendidikan Indonesia
- TUK Universitas Negeri Semarang
- TUK Universitas Negeri Malang
- TUK Universitas Negeri Yogyakarta
- TUK Universitas Negeri Surabaya
- TUK Universitas Pendidikan Ganesha
- TUK Universitas Tanjungpura
- TUK Universitas Mulawarman
- TUK Universitas Negeri Gorontalo
- TUK Universitas Negeri Makassar
- TUK Universitas Negeri Manado
- TUK Universitas Nusa Cendana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar